LPG 3 Kg Langka di Tabalong, Pemkab Evaluasi dan Perketat Pengawasan
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Banyak masyarakat mengeluhkan susah mendapat gas LPG 3 Kg, Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar rapat koordinasi pengawasan dan evaluasi kelangkaan gas melon bersubsidi tersebut bersama PT Pertamina Patra Niaga, agen LPG, serta sejumlah pemangku kepentingan di Aula BPKAD Kabupaten Tabalong, Selasa (7/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Bupati Tabalong, dihadiri unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, PT Pertamina Patra Niaga, agen LPG, serta pihak lainnya.
Belakang ini, masyarakat Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan kerap mengeluhkan kesulitan memperoleh LPG 3 kg, meski berdasarkan data PT Pertamina Patra Niaga realisasi penyalurannya masih sesuai kuota yang ditetapkan.
Di lapangan, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer bahkan dilaporkan mencapai Rp40.000 hingga Rp60.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Jelita Anggraeni menjelaskan kelangkaan LPG 3 kg ini dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya pergeseran pola konsumsi dan meningkatnya permintaan masyarakat.
Selain itu, terdapat indikasi praktik pelangsiran, dugaan penyimpangan di tingkat pangkalan, serta rantai distribusi yang dinilai terlalu panjang sehingga menghambat distribusi kepada masyarakat yang berhak.
Bupati Tegaskan Perlunya Pengawasan Rutin
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bupati Tabalong menegaskan perlunya pengawasan langsung secara rutin dan berkelanjutan melalui tim lintas sektor yang melibatkan kepolisian, Satpol PP, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), serta Dinas Sosial.
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah untuk memperbaiki distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
Agen diminta memperketat pengawasan terhadap pangkalan agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Pangkalan juga diwajibkan menjual LPG 3 kg sesuai HET serta mengutamakan penjualan langsung kepada konsumen akhir yang berhak menerima subsidi.
Pemerintah juga mengimbau para pengecer agar tidak menjual LPG 3 kg dengan harga yang terlalu tinggi serta tidak melakukan penimbunan maupun praktik lain yang merugikan masyarakat.
Selain itu, sosialisasi mengenai HET LPG 3 kg, sasaran penerima subsidi, serta mekanisme pengaduan akan ditingkatkan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penyaluran gas bersubsidi.