Sebagai upaya memperketat pengawasan, setiap pembelian LPG 3 kg di pangkalan wajib menggunakan satu KTP yang sah.

BACA JUGA: DPRD Tabalong Dorong Satgas Pengawas BBM dan Elpiji Bersubsidi Berjalan Optimal

BACA JUGA: ASN Tabalong Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg untuk Tekan Inflasi

Satu identitas tidak diperbolehkan digunakan untuk pembelian berulang.

Pangkalan juga diwajibkan mencatat identitas pembeli sebagai dasar pengawasan dan melaporkan realisasi penjualan kepada agen.

Bupati Tabalong juga memberikan penegasan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak membeli maupun menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

"Saya tekankan sekali lagi, ASN jangan membeli atau memakai gas LPG 3 kilogram bersubsidi," tegas Bupati.

Menurutnya, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, sehingga seluruh pihak diminta ikut mengawasi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu