Penyakit LSD dan PPR Jangkiti Sapi dan Kambing Jelang Idul Adha, ini Fatwa MUI
Ukuran Huruf:
- Hewan kurban dipastikan memnuhi syarat sah, utamanya soal sisi kesehatan sesuai dengan standard yang ditetapkan pemerintah.
- Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya.
- Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban.
Berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program prmotongan hewan kurban. - Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya hendaknya meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban.
- Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar.
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR. - Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.
- Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH).(mui)
Editor Restu