1. Hewan kurban dipastikan memnuhi syarat sah, utamanya soal sisi kesehatan sesuai dengan standard yang ditetapkan pemerintah.
  2. Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya.
  3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban.
    Berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program prmotongan hewan kurban.
  4. Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya hendaknya meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban.
  5. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar.
    Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR.
  6. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.
  7. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH).(mui)

Editor Restu