Penyakit LSD dan PPR Jangkiti Sapi dan Kambing Jelang Idul Adha, ini Fatwa MUI

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA— Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, ditemukan sejumlah penyakit hewan di beberapa daerah seperti di pulau Jawa, pulau Sumatera, dan Kalimantan.

    Penyakit yang sekarang merebak adalah penyakit kulit berbenjol atau Peste des Petits Ruminants (LSD) yang menjangkiti sapi atau kerbau, dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) yang menjangkiti kambing atau domba.

    Umat Islam pun dilanda keraguan terkait ketentuan hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit penyakit. Pasalnya, penyakit yang berhasil diidentifikasi itu merupakan penyakit yang saat ini menjangkiti hewan kurban, seperti domba dan sapi.

    Baca Juga

    Penerbangan Jemaah Banjarmasin Tertunda, Bos Garuda Pesawat Alami Kerusakan

    Ada keraguan dari umat muslim tentu kurbannya tidak diterima sebagai amal ibadah karena tidak memenuhi kualifikasi syarat dan ketentuan dalam syariatnya.

    Melalui Komisi Fatwa, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2023 terkait persoalan hukum tersebut. Fatwa ini dimaksudkan dapat menjadi pedoman hukum dan panduan berkurban bagi Umat Islam di Indonesia.

    Fatwa yang disahkan pada 1 Juni 2023 itu selain memuat ketentuan hukum, juga memuat panduan antisipatif pelaksanaan ibadah kurban agar penyakit seperti LSD dan PPR tidak merebak dan diantisipasi pengaruhnya.

    Berikut sembilan panduan Komisi Fatwa MUI dalam berkurban bagi umat Islam:

    1. Hewan kurban dipastikan memnuhi syarat sah, utamanya soal sisi kesehatan sesuai dengan standard yang ditetapkan pemerintah.
    2. Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya.
    3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban.
      Berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program prmotongan hewan kurban.
    4. Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya hendaknya meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban.
    5. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar.
      Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR.
    6. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.
    7. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH).(mui)
    Baca Juga :   Turki-Suriah Memanas, Perbatasan Ditutup

    Editor Restu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI