Penyakit LSD dan PPR Jangkiti Sapi dan Kambing Jelang Idul Adha, ini Fatwa MUI
WARTABANJAR.COM, JAKARTA— Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, ditemukan sejumlah penyakit hewan di beberapa daerah seperti di pulau Jawa, pulau Sumatera, dan Kalimantan.
Penyakit yang sekarang merebak adalah penyakit kulit berbenjol atau Peste des Petits Ruminants (LSD) yang menjangkiti sapi atau kerbau, dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) yang menjangkiti kambing atau domba.
Umat Islam pun dilanda keraguan terkait ketentuan hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit penyakit. Pasalnya, penyakit yang berhasil diidentifikasi itu merupakan penyakit yang saat ini menjangkiti hewan kurban, seperti domba dan sapi.
Baca Juga
Penerbangan Jemaah Banjarmasin Tertunda, Bos Garuda Pesawat Alami Kerusakan
Ada keraguan dari umat muslim tentu kurbannya tidak diterima sebagai amal ibadah karena tidak memenuhi kualifikasi syarat dan ketentuan dalam syariatnya.
Melalui Komisi Fatwa, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2023 terkait persoalan hukum tersebut. Fatwa ini dimaksudkan dapat menjadi pedoman hukum dan panduan berkurban bagi Umat Islam di Indonesia.
Fatwa yang disahkan pada 1 Juni 2023 itu selain memuat ketentuan hukum, juga memuat panduan antisipatif pelaksanaan ibadah kurban agar penyakit seperti LSD dan PPR tidak merebak dan diantisipasi pengaruhnya.
Berikut sembilan panduan Komisi Fatwa MUI dalam berkurban bagi umat Islam: