Ditinggal Cerai, Duda Lampiaskan Nafsu Birahi ke Anak Gadisnya, Korban Dipaksa 2 Hari Sekali Melayani
Ukuran Huruf:
Tak kuasa terima cerita sang anak, ibu korban membawa untuk melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu (11/6/2023).
Tr akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarung yang digunakan untuk mengancam korban.
Tersangka dijerat pasal 6 huruf b subsider pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto pasal 65 KUHP.
“Terancam penjara maksimal 12 tahun kurungan dan atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” pungkasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi