WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Johnny G. Plate, bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan pada Senin, (12/62023).
Achmad Cholidin menerangkan, Johnny G. Plate sejak awal proses penyidikan ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Komitmen Zairullah Wujudkan Ketertiban Umum Hingga ke Desa, Launching Polbindes
Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, Plate telah menyampaikan dirinya ingin agar kasus tersebut dapat dibuka seluas-luasnya.
Johnny G Plate, kata dia, juga berharap agar penyidik dapat menjerat pihak-pihak yang memang turut terlibat dalam kasus dengan nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp8,03 triliun itu.
“Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” ujarnya.