Ditinggal Cerai, Duda Lampiaskan Nafsu Birahi ke Anak Gadisnya, Korban Dipaksa 2 Hari Sekali Melayani

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG REDEP – Tak tahan menahan nafsu birahi setelah bertahun-tahun cerai dengan istrinya, seorang pria di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, melampiaskan ke anak kandung.

    Pria berusia 46 tahun berinisial Tr itu akhirnya dibekuk polisi setelah dilaporkan ibu korban, yang tak lain mantan istrinya.

    Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengatakan, berdasarkan pengakuan Tr (46), perbuatannya itu dilakukan karena menganggap layaknya sebagai seorang kekasih.

    “Sudah cukup lama menduda, tinggal berdua dengan sang anak yang telah beranjak dewasa. Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan asusila kepada anaknya sendiri,” ungkap AKP Ridwan Lubis, Senin (12/6/2023).

    Baca juga: Detik-detik Evakuasi Mobil yang Terjun ke Sungai Lampihong di Jembatan Belanda

    Informasi terungkap, bermula pada April 2023 lalu. Kala itu, menjadi awal bagi Tr merudapaksa putri kandungnya yang tinggal serumah, saat ini berusia 19 tahun.

    “Sejak kedua orangtuanya bercerai korban masih berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” beber AKP Ridwan Lubis.

    Korban awalnya menolak ketika sang ayah mengajak berhubungan intim, namun ayah kandungnya mengancam dengan pisau badik dan mengarahkannya ke paha korban.

    Korban tetap bersikeras menolak paksa ajakan tidak senonoh sang ayah.

    Tapi terus dipaksa dan akhirnya korban dirudapaksa.

    “Kejadian tersebut terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka,” bebernya.

    Kemudian, ungkap AKP Ridwan Lubis, pada awal Mei 2023, Tr mengajak anaknya pindah ke rumah saudara di Kecamatan Pulau Derawan menggunakan sepeda motor.

    Baca Juga :   AKP Dadang Iskandar Sudah Pakai Baju Tahanan, Polda Tegaskan Proses Sesuai Aturan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI