Siti bahkan sempat dirantai di kandang anjing oleh majikannya. “Berapa lama?” tanya Hakim. “Pernah sampai 24 jam Pak,” jawab Siti.
“24 jam? Saudara tidak dilepas dari kandang anjing itu? Terus bagaimana saudara buang air, bagaimana saudara makan?” tanya hakim.
“Suruh ditahan, ditahan, enggak boleh dilepas (rantainya)” kata SK.
“Sama sekali enggak boleh dilepas selama 24 jam?” tanya hakim.
“Suruh buang air besar, buang air kecil di situ,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami-istri, SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun), menganiaya Asisten Rumah Tangganya sendiri yaitu Siti Khotimah (23).
Siti disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing. Penganiayaan ini tidak hanya dilakukan kedua pasutri tersebut.
Ada enam pelaku lain yang juga menganiaya Siti, yakni adalah JS (anak pelaku, 22 tahun), T, IN, O, P, dan E (ART). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







