Keji! Jualan Makaroni Tak Habis, Ibu Ini Sundut Anak Pakai Puntung Rokok
Ukuran Huruf:
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Polres Malang. Baik Rani maupun Roni diringkus polisi dan kini mendekam di tahanan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi