WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 17 mobil angkutan terjadi razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Rabu (31/5/2023), di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi, Banjarmasin Utara.
Razia yang digelar bersama Satlantas Polresta Banjarmasin, petugas melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan dan surat-menyurat angkutan barang.
Kegiatan ini dilakukan dalam upaya memberikan kenyamanan masyarakat dalam bertransportasi darat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Bidang Angkutan.
Giat kali ini di laksanakan di jalan Hasan Basri (Kayu Tangi) dalam giat ini terjaring ada 17 yang kedapatan surat Kartu Ijin Retribusinya (KIR) tidak berlaku lagi.
Baca juga: Jalan A Yani km 6 Banjarmasin Macet Total, Ada Kabel Listrik Menjuntai
Kepala Bidang Pengawasan & Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Jahri, SE menegaskan, bagi angkutan yang terjaring kedapatan surat menyurat masa berkalanya tidak berlaku lagi maka akan langsung di tindak berupa tilang di tempat.
“Tindakan ini agar para angkutan barang yang masih membandel tidak mengurus KIR nya segera secepatnya mengurusnya,” tegasnya.
“Tidak hanya pemeriksaan surat menyurat KIRnya giat kali ini juga mensosialisasikan terkait jam Operasional Keluar Masuk Kota Banjarmasin sesuai Perwali No.08 Tahun 2022 yaitu, pagi pukul 06.00 sampai 09.00 Wita, dan sore pukul 16.00 sampai 20.00 Wita,” paparnya
Selain itu, angkutan seperti kontainer 40 feet, truck tempel dan sejumlah truck berdimensi besar serta panjang lain di larang beroperasi pada jam 06.00 wita s/d malam pukul 21.00 wita.