Delapan Fraksi DPR RI Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menegaskan mendukung pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

    Penegasan itu, disampaikan merespons isu perubahan sistem pemilu legislatif dari semula proporsional menjadi proporsional tertutup.

    Dalam pernyataannya, delapan fraksi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

    Pernyataan sikap bersama tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

    “Kami di sini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir.

    Baca juga: Heboh, Warga Mengais Sampah Ambil Daging Beku Ilegal Asal India yang Dimusnahkan Bea Cukai

    Anggota DPR RI itu menyampaikan tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU.

    “Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau diubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang,” terang Kahar.

    Ia menyebut, setidaknya terdapat 300 ribu caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Ia menyebut seluruh caleg akan kehilangan haknya apabila proporsional tertutup digelar.

    “Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka,” lanjutnya.

    Baca Juga :   Polisi Tembak Polisi, Kapolri: Saya Minta Tindak Tegas!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI