WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Diduga sering menggelar pesta narkoba, kediaman seorang wanita di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, digerebek polisi.
Penggerebekan dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin oleh AKP Fathony Bahrul Arifin SIK.
Dalam penggerebekan ini, tim Satreskrim mengamankan seorang perempuan berinisial DN (36), warga desa Maburai kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (23/05/2023) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku DN diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Sejumlah Kios di Pasar Lima, Pasar Baru, Pasar Disegel Disperdagin Banjarmasin
“Polisi melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku tersebut sering keluar masuk laki-laki maupun perempuan yang tidak mereka kenal,” ungkap Sutargo.
Saat Polisi mendatangi kediaman pelaku di desa Maburai kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pelaku sendiri yang saat itu membukakan pintu terlihat gelisah dan mencurigakan.







