WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sejumlah kios di kawasan Pasar Lima disegel Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) melalui Bidang PSDP dan Pasar, Kamis (26/6/2023).
Penyegelan dilakukan, karena pemilik belum memenuhi kewajiban alias menunggak retribusi.
Bidang PSDP dan Pasar melaksanakan Giat Penyegelan Toko/Kios yang Menunggak Retribusinya.
Adapun Wilayah UPTD Pasar Sektor III yang dilakukan penyegelan di hari kedua ini adalah Pasar Lima Tahap I – VI dan Sandang Pangan.
Giat dikoordinasi oleh Kepala UPTD Pasar Sektor III, Abdurrahim, S.ST.M.Ec.Dev didampingi Kepala UPTD Pasar Sektor II, k Rizky Haryaji, S.Kom, JFT Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Deddy Dharmanto, ST,MM serta Tim dari Satpol PP Kota Banjarmasin.







