Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti di ujung saluran pembuangan air pencucian berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dan barang bukti lainnya.
Setelah ditanyakan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa saat mendengar ada yang mengetuk pintu rumahnya saat itu sedang menggunakan barang haram tersebut.
Mengetahui ada yang mengetuk pintu, DN kemudian membuang sisa barang yang diduga sabu-sabu tersebut dan barang bukti lainnya kesaluran pembuangan air pencucian.
“Pelaku DN saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sutargo.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 gram.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip berisi 7 bungkus plastik klip, 1 buah handphone warna biru, 1 buah potongan selang kecil warna Hijau, 1 buah kotak rokok warna Kuning, 2 buah korek api gas warna Merah dan jingga, 1 buah pipet kaca patah, 2 buah sedotan plastik,3 buah tutup botol yang sudah dilubangi. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







