Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Ajukan Kasasi ke MA

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAFerdy Sambo, dalang di balik pembunuhan Brigadir Yosua pada Juli 2022 lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Kasasi diajukan setelah Sambo tetap divonis pidana mati lantaran banding yang diajukannya ditolak.⁠

    Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi.

    Berkaitan dengan hal ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan soal adanya pengajuan kasasi.⁠

    Baca juga: BPBD HST Gunakan Drone Cari Dua Lansia Warga Sungai Buluh yang Hilang di Rawa

    “FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” kata Djuyamto.⁠

    Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    Upaya hukum ini dilakukan tiga terdakwa lantaran tidak terima dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Baca juga: Isi Acara Pesta Pantai, Muchsin Alatas dan Titiek Sandhora Singgah ke Istana Anak Yatim Batulicin

    Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, permohonan kasasi yang diajukan oleh penasehat hukum masing-masing telah disampaikan ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan.

    Baca Juga :   Banjarbaru Banjarmasin dan Batola Diguyur Hujan Sejak Pagi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI