Masyarakat Diminta Lapor ke Propam Jika Polisi Lakukan Pungli Tilang

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pimpinan polisi jika melihat anggota polisi yang menyeleweng penindakan tilang manual dengan pungutan liar.

    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman juga mempersilakan untuk melaporkan bentuk penyelewengan penindakan anggota dengan melaporkannya kepada Propam.

    “Lapor kepada pimpinan di situ. kalau ada pengawasan Propam silakan,” jelas Latif Usman saat dihubungi wartawan, Kamis (18/5/2023).

    Latif menegaskan tidak ada tolerir kepada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) saat melakukan tilang manual. Penindakan tilang manual pun juga dimaksudkan untuk keselamatan pengendara sendiri.

    “Kita dikasih kewenangan adalah bentuk tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan warga itu,” ucap.

    Lebih lanjut, Latif juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk tidak menjadikan tilang manual demi keselamatan masyarakat.

    “Jadi jangan ditakuti, jangan menjadi suatu intimidasi. Kami tidak mengintimidasi, kami hanya memberikan warning bahwa kami harus melakukan ini untuk keselamatan mereka,” jelasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Dalam Dua Pekan 10 Jembatan Mendadak Runtuh di India, Diduga Gara-gara Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI