WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Penjatuhan hukuman disiplin kepada
Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah sesuai dengan SOP.
Sebab dalam penjatuhan hukuman disiplin PNS terdapat prosedur teknis yang harus dikuasai sebagai hasil dari Bimtek tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Derah Kota Banjarbaru, H Said Abdullah, saat membuka bimbingan teknis mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru.
“Disiplinnya seorang ASN merupakan harapan besar dalam jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Soal Menteri Jadi Bacaleg: Tak Ada Larangan







