Sekda Ingatkan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN Harus Sesuai SOP

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Penjatuhan hukuman disiplin kepada
Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah sesuai dengan SOP.

Sebab dalam penjatuhan hukuman disiplin PNS terdapat prosedur teknis yang harus dikuasai sebagai hasil dari Bimtek tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Derah Kota Banjarbaru, H Said Abdullah, saat membuka bimbingan teknis mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru.

“Disiplinnya seorang ASN merupakan harapan besar dalam jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Baca juga: Presiden Soal Menteri Jadi Bacaleg: Tak Ada Larangan

Sekda berpesan kepada para peserta Bimtek agar dapat mengikuti pelatihan dengan serius.

Bimtek dilaksanakannya selama tiga hari ke dari 15 – 17 Mei 2023, untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kompetensi, dan memberikan pemahaman yang lebih teknis terkait mekanisme atau penerapan tata cara penjatuhan hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pelaksanaan Bimtek tersebut menghadirkan narasumber yaitu Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Ahmad Darmuji serta diikuti oleh empat puluh peserta. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi