Residivis Jaringan Pengedar Sabu di Tabalong Digulung Polisi di Tempat Berbeda

Disaksikan aparat desa setempat, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam bekas kotak rokok yang diakui adalah milik pelaku SP yang didapatkan dari pelaku DN.

Petugas kemudian mengembangkan informasi dari pelaku SP dan mendatangi sebuah rumah di kelurahan Hikun kecamatan Tanjung, Tabalong dan didapati ada pelaku DN, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip dan sejumlah uang tunai.

DN alias Dani (37) adalah warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung, Tabalong.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,17 gram, 1 buah kotak bekas rokok warga Biru, 2 buah handphone warna biru dan abu metalik , 1 unit sepeda motor metik warna putih hijau, 1 timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 lembar plastik warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp900 ribu,” pungkas Sutargo.

Terungkap pula, keduanya ternyata pernah terjerat kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman alias residivis. (edj)

Editor: Erna Djedi