WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu hanya satu hari, Selasa (6/1/2026), tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan di Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong.

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba. Mereka masing-masing berinisial SUG (29), warga Sungai Turak Dalam Amuntai; HA (39), warga Desa Murung Karangan; serta HER (37), warga Desa Pematang, Kecamatan Benua Lawas.

Dari tangan SUG, petugas menyita sabu seberat 0,20 gram beserta sejumlah alat isap. Sementara dari HA, polisi mengamankan sabu seberat 0,13 gram. Adapun dari HER, petugas menemukan satu buah bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca, serta korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Ketiga tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Tabalong tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen penuh memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan daerah,” tegas Joko.

Polres Tabalong juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut. (wartabanjar.com/Suhardi)

editor: nur_muhammad