VIRAL, Guru Muda Mundur Gara-gara Diintimidasi Usai Ungkap Pungli di Pemkab
WARTABANJAR.COM, PANGANDARAN - Seorang pria yang merupakan guru muda speak up di media sosial dengan mengunggah video pengalaman pribadinya.
Video yang diunggah guru muda bernama Husein ini pun kemudian viral.
Husein merupakan guru berstatus ASN di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.
Ia mengaku mengundurkan diri setelah melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pangandaran.
Dalam video tersebut, Husein memberikan klarifikasi lengkapnya hingga mengaku tidak tahan diporoti oleh PNS seniornya hingga mendapat intimidasi dan pada akhirnya ia mengundurkan dirinya.
Pemilik nama lengkap Husein Ali Rafsanjani, berusia 27 tahun, itu memilih mengundurkan diri sebagai ASN Pemkab Pangandaran, karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pemkab Pangandaran.
Awalnya ia sempat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Lastar) pada tahun 2020.
Pada saat itu, ia mendapatkan surat tugas dengan rincian anggaran yang telah dibiaya oleh negara. Namun, secara tiba-tiba disuruh bayar uang transport.
Baca juga: Beredar, Video Wanita Muda Dianiaya Perempuan Dewasa Diduga di Salah Satu Hotel di Banjarmasin
Cerita Husein, kejadiannya bermula pada tahun 2020, saat ia baru menerima surat tugas sebagai ASN di Kabupaten Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar (Latsar) di Kota Bandung.
Namun, dia diminta harus membayar uang transportasi sebesar Rp 270.000 untuk mengikuti pelatihan. Padahal, biaya kegiatan sudah dianggarkan.
Kemudian pada saat latihan dasar berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp 310.000 yang tidak tahu peruntukannya.
Menilai pungutan itu dianggap tak wajar, Husein melaporkan hal itu melalui situs pengaduan Lapor.go.id.
Husein kemudian mendapat surat pemanggilan sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pangandaran. Dia diintrogasi oleh sekitar 12 pegawai dan diminta menurunkan laporan.
"Sidang terjadi dua kali. Sidang pertama saya enggak mau nurunin laporan. Sidang kedua mau nurunin laporan karena ancaman SK enggak ditandatangani. Sekolah saya didatangi orang BPKSDM," tuturnya.