WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan pelaku usaha dan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak memanfaatkan kawasan pedestrian Jalan Achmad Syairani untuk berjualan.

Penegasan ini dikeluarkan guna menjaga fungsi utama trotoar di Kompleks Perkantoran Gagas Pelaihari yang saat ini ditata dan dipercantik oleh pemerintah kabupaten.

Langkah penataan dilakukan untuk menciptakan ruang publik yang nyaman, tertata, bersih, dan aman bagi masyarakat. 

Baca juga: Polres Tala Tangani Dampak Kesehatan Karhutla, Warga Gunung Raja Dapat Pemeriksaan dan Vitamin Gratis

Baca juga: Tujuh Bangunan di Tabudarat Hilir HST Terbakar, Dokumen Empat Keluarga Ikut Hangus

Namun semakin cantiknya wajah pedestrian berpotensi memikat PKL untuk mendirikan lapak di atas hak pejalan kaki.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, Masaninor, menegaskan pentingnya menjaga peruntukan fasilitas publik sesuai aturan yang berlaku.

"Pedestrian pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berjalan kaki. Aktivitas perdagangan tidak boleh sampai menggunakan atau mengganggu fungsi trotoar, menghambat akses pejalan kaki, maupun mengganggu ketertiban dan kenyamanan kawasan perkantoran," ujar Masaninor, Selasa (15/9/2026). 

Masaninor menambahkan, pengawasan ketat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Perda tersebut melarang keras pemanfaatan trotoar sebagai arena berjualan, area parkir, hingga lokasi pendirian lapak, tenda, maupun gerobak.

Penertiban dan pemantauan di kawasan Jalan Achmad Syairani bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan mengarahkan aktivitas ekonomi agar menempati zonasi yang sah. 

Melalui langkah penegakan hukum daerah ini, Satpol PP Tanah Laut memastikan penataan estetika kota dapat berjalan selaras dengan ketertiban umum tanpa mengorbankan hak para pejalan kaki. (Wartabanjar.com)