WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Sabu sebanyak 239 gram dimusnahkan Polres Banjarbaru setelah ditetapkan sebagai barang bukti dari enam perkara narkotika dengan delapan tersangka.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Mapolres Banjarbaru, Rabu (16/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Dede Suprianto mengatakan barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan kasus dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini dari enam Laporan Polisi (LP) dengan total delapan orang tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Kalsel Bantu 108 Korban Selamat Kapal Virgo, Muhidin Keluarkan Uang Pribadi Rp540 Juta

Baca juga: Ada Jejak 15 Keluarga Transmigran 1978, Kampung Sundawa Tanah Laut Jadi Permukiman Multietnis

Dari enam perkara tersebut, sebagian besar lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Landasan Ulin.

Pengembangan perkara juga dilakukan hingga ke Kota Banjarmasin untuk menelusuri aktivitas peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dede menyebut, delapan tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar dengan sasaran pembeli di Banjarbaru dan sekitarnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, para tersangka bertindak sebagai pengedar yang mengincar siapa saja yang berminat membeli barang haram tersebut,” jelasnya.

Meski sejumlah perkara diungkap dalam rentang waktu yang berdekatan dan didominasi wilayah Landasan Ulin, polisi memastikan keenam perkara tersebut berdiri sendiri.

Artinya, delapan tersangka yang diamankan dari enam laporan polisi tidak saling berkaitan dalam satu jaringan.

“Mereka murni mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika ini untuk kepentingan pribadi masing-masing,” ungkap Dede.

Saat ini, kedelapan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dede menegaskan penanganan terhadap perkara narkotika akan terus dilakukan oleh jajarannya.

“Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (wartabanjar.com)