Kenaikan tarif saat hari libur tersebut akan ditentukan kemudian secara terpisah oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan mengikuti ketentuan batasan maksimal aturan ini.
Kendati, ada juga kegiatan tertentu yang tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur. Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas kegiatan:
a. Kenegaraan;
b. Pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan;
c. Untuk kepentingan umum dan sosial;
d. Menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan
e. Tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial.
Sementara, untuk Warga Negara Asing (WNA) tiket masuk kawasan Borobudur bisa dinaikkan hingga 200 persen dari tarif normal sesuai dengan pertimbangan.
Ini juga akan ditentukan kemudian oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







