Polisi Sebut Ada Latar Belakang Asmara Terkait Penganiayaan Oleh Anak Perwira Polisi Terhadap Mahasiswa
Dirinya membeberkan motif atau pemicu penganiayaan brutal ini diduga terkait asmara, berawal adanya chatingan antara korban dan tersangka AH.
"Pelapor (korban) menanyakan apa hubungan dengan teman pelapor atas nama D (wanita)," ujar Sumaryono.
"Dari pembicaraan chatting tersebut ada yang kurang berkenan, sehingga saudara terlapor melakukan pemukulan dan pengerusakan mobil daripada pelapor," sambungnya.
Dirinya menuturkan alasan mengapa kasus yang dilaporkan sejak 22 Desember 2022 ini baru ada penetapan tersangka setelah empat bulan yakni 25 April 2023.
"Kenapa hari ini baru kita naikan (penyidikan) karena saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri, sehingga baru berberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan baru kita naikan ke penyidikan," jelasnya.
Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Sumaryono mengatakan, hasil pemeriksaan Polda Sumut terhadap laporan penganiayaan yang dibuat korban Ken Admiral.
Bahwa kasus tersebut bermula akibat permasalahan perempuan.
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Sumaryono.
"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," lanjutnya.
Dijelaskannya, pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB terlapor menyuruh pelapor yang saat itu mengendarai mobil berhenti di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
"Kemudian, (tersangka AH) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor dan terlapor," ungkapnya.
Hingga pada tanggal 22 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB. Ken Admiral mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi pertanggungjawabkan atas apa yang sudah dilakukan tersangka.
Namun di sinilah, pelapor (Ken Admiral) dianiaya secara brutal oleh AH secara brutal.
"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," pungkasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi