Anak Perwira Polisi Penganiaya Pemuda Jadi Tersangka! Langsung Dijemput Paksa Polda

    WARTABANJAR.COM, MEDAN – Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan (AH) anak perwira polisi Polda Sumut AKBP AR (sebelumnya disebut berpangkat Kombes) sebagai tersangka.

    AH ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

    “Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” kata Sumaryono, Selasa (25/4).

    Kombes Pol Sumaryono menambahkan penyidik akan segera melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH.

    “Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

    Dalam video yang beredar, korban dipukuli ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal.

    “Kau bilang aku bencong, kau bilang,” ucap anak dari AKBP AH sambil membenturkan kepala korban ke aspal hingga berdarah.

    Dalam video itu, korban berulangkali meminta maaf agar penganiayaan itu dihentikan.

    Korban tak bisa berbuat apa-apa lantaran AH naik ke atas tubuhnya sambil membenturkan kepalanya.

    Peristiwa itu bermula pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

    Saat itu AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan.

    Kemudian AH memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.

    Baca Juga :   Penonton Rawan Ricuh, Ketua PSSI Desak PT LIB Benahi Manajemen Pertandingan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI