Jual Minuman Beralkohol, Sat Pol PP Banjarmasin Minta Cafe Lapo Tutup

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Banjarmasin melakukan patroli di kafe.

Satu di antaranya Cafe Lapo yang berlokasi Gang Kalimantan Il Jalan S Parman, Banjarmasin yang masih menjajakan minuman beralkohol.

Berdasarkan instruksi Forkopimda dan Perda minuman beralkohol (Minol), Cafe Lapo diminta turup agar selama Ramadhan.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.

Himbauan juga diberikab kepada pemilik Cafe Mae yang berlokasi Jalan A.Yani km 5 Banjarmasin, karena memainkan live musik.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubaha Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Larangan Kegiatan Bulan Ramadhan. Pada Hari Minggu, Tanggal 16/4/22/3, pukul 21:00 Wita.

74 Orang Langgar Perda Ramadan

Sanksi yang berikan tidak hanya kepada pelaku
usaha, tetapi juga kepada pembeli dengan tujuan
makan/minum di tempat tersebut selama
bulan Ramadhan.

Satpol PP Kota Banjarmasin melalui Bidang Gakda Melaksanakan Giat yustisi penertiban kepada warung makan yang melayani makan/minum di tempat sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Larangan Kegiatan Bulan Ramadhan.

Penertiban ini dilakukan bukan untuk melarang usaha rumah makan selama bulan Ramadhan.

Tetapi untuk mengatur jam operasional, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.