Sanksi yang berikan tidak hanya kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada pembeli dengan tujuan makan/minum di tempat tersebut selama bulan Ramadhan.
Total sebanyak 74 orang yang melanggar perda Ramadhan baik itu pelaku usaha maupun pembeli makanan/minuman.(aqu/rls)
Editor Restu







