Jual Minuman Beralkohol, Sat Pol PP Banjarmasin Minta Cafe Lapo Tutup

Sanksi yang berikan tidak hanya kepada pelaku
usaha, tetapi juga kepada pembeli dengan tujuan
makan/minum di tempat tersebut selama
bulan Ramadhan.

Satpol PP Kota Banjarmasin melalui Bidang Gakda Melaksanakan Giat yustisi penertiban kepada warung makan yang melayani makan/minum di tempat sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Larangan Kegiatan Bulan Ramadhan.

Penertiban ini dilakukan bukan untuk melarang usaha rumah makan selama bulan Ramadhan.

Tetapi untuk mengatur jam operasional, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sanksi yang berikan tidak hanya kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada pembeli dengan tujuan makan/minum di tempat tersebut selama bulan Ramadhan.

Total sebanyak 74 orang yang melanggar perda Ramadhan baik itu pelaku usaha maupun pembeli makanan/minuman.(aqu/rls)

Editor Restu