Bagi pemudik yang ingin menitipkan ke polsek terdekat, bisa berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas setempat.
Bagi pemudik yang ingin menitipkan ke Polres Banjarbaru, bisa langsung datang ke bagian penjagaan dengan membawa fotokopi STNK, SIM dan KTP pemilik kendaraan, masing-masing satu lembar.
“Untuk sementara lokasi penitipan atau parkir ada di polres dan polsek. Kalau nanti membludak, kita akan koordinasi dengan instansi lain seperti pemko atau TNI,” tutur Kompol Tajudin Noor, Kasi Humas Polres Banjarbaru, Selasa (18/4/2023).
Tidak hanya di Polres dan Polsek, bagi RT setempat yang ingin membuka penitipan kendaraan untuk warganya masing-masing juga dipersilakan oleh pihak kepolisian.
“Kalau ada RT RW yang mau buka penitipan juga silahkan. Nanti bisa lapor dan koordinasi ke babinkamtibmas setempat,” tutup Kompol Tajudin Noor. (nuy)
Editor: Erna Djedi







