Setelah Suap dan Gratifikasi, KPK Temukan Bukti Lukas Enembe Lakukan TPPU

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe sebagai tersangka.

    Kali ini Lukas Enembe disangkakan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka kasus pencucian uang terhadap Lukas Enembe ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.

    “Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE (Lukas Enembe),” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

    “Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” sambungnya.

    Menurut Ali, saat ini KPK masih dalam tahap pengembangan kasus yang menjerat Lukas Enembe. Salah satunya, mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang Gubernur non aktif Papua tersebut.

    “Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” tukasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polri Siapkan 2.794 Posko Pengamanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI