WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah telah menetapkan adanya cuti bersama dan libur saat perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 M.
Libur dan cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah, yakni 19 sampai 25 April.
Selama libur panjang tersebut, tentunya yang akan menjadi perhatian adalah pelayanan umum seperti fasilitas kesehatan.
Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan menyatakan, selama libur panjang faskes seperti Puskesmas akan tetap memberikan pelayanan.
“Saat cuti lebaran Idul Fitri pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama tetap buka dengan pelayanan jaga shift,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Dr M Ramadhan SE ME AK CA.
Untuk penentuan shift petugas yang jaga atau piket, kata Ramadhan, nantinya akan diatur oleh kepala puskesmas masing-masing.







