WARTABANJAR.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ANS) cair mulai hari ini, Selasa, 4 April 2023.
Pembagian THR PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan lain.







