Bupati Kapuas dan Istri Diduga Pakai Uang Haram untuk Pilgub Kalteng dan Pemilihan di DPR-RI

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terungkap, uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat bersama istrinya Ary Egahni digunakan untuk sejumlah kepentingan politik.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak usai penahanan mengungkap besaran Bupati Kapuas dan istri.

    Menurut Johanis, uang hasil korupsi tersebut diduga mencapai Rp 8,7 miliar dan digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

    “Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional,” kata Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (28/3/2023).

    Johanis mengatakan, selain dilakukan untuk membayar dua lembaga survei, uang haram yang dikumpulkan Ben digunakan untuk biaya operasional pemilihan Bupati Kapuas 2018.

    Ia juga disebut menggunakan uang itu untuk pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah dan untuk keikutsertaan istrinya dalam pemilihan anggota legislatif DPR-RI 2019.

    Adapun sumber uang yang diterima Ben berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah kabuparten Kapuas.

    “Termsuk dari beberapa pihak swasta,” tutur Johanis.

    Di sisi lain, penyidik KPK terus melakukan pendalaman aliran uang haram ke kantong Ben yang diduga lebih besar dari temuan Rp 8,7 miliar saat ini.

    “Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak,” kata Johanis.

    Adapun kedua tersangka ini dikenakan pasal 12 huruf f dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Johanis.

    Adapun sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas bersama istrinya yang juga anggota Komisi III DPR RI dalam dugaan kasus suap.

    Selain kasus suap, mereka berdua juga disebut dengan sengaja meminta, menerima dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan kas umum.

    Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.

    “Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali menjelaskan.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Vietnam dan Malaysia Ambil Langkah Amankan Warganya di Lebanon

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI