Kadis PMD Tanbu Bantah Pelantikan Kades Terlalu Cepat

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Adanya pandangan sejumlah orang bahwa pelantikan Kepala Desa (Kades) di Tanah Bumbu hasil Pilkades Serentak terlalu cepat, mendapat tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu, Samsir.

    Samsir menegaskan, pelantikan Kades sudah sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.

    “Pelantikan dilaksanakan sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa,” sebut Samsir, Selasa (28/3/2023).

    Dikatakan Samsir, berkas Kepala Desa terpilih sudah lengkap dan memenuhi unsur yang dimaksud, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyerahkan berkas tersebut ke Pemerintah Daerah atau Dinas PMD paling maksimal 7 (tujuh) hari. Jadi, kalau satu atau dua hari berkas selesai tentunya tidak masalah.

    Kemudian, untuk pelantikan atau pengambilan sumpah Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari.

    “Artinya, kalau BPD sudah menyampaikan berkas lengkap ke Dinas PMD maka satu atau dua hari langsung dilantik tidak masalah, karena aturannya seperti itu. Jadi tidak ada bahasa yang menyebutkan bahwa pelantikan Kades tersebut harus tiga hari setelah pemilihan,” terangnya. (edj/mc)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Mulai Pekan Depan KPU Banjarmasin Distribusikan Logistik Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI