Ditjen Imigrasi Kemenkumham Siap Berikan Sanksi WNA 'Nakal'
Ukuran Huruf:
"Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” katanya.(aqu/rls)
Editor Restu