Zainal diduga merupakan pemesan dan pemakai STNK palsu tersebut.
Setelah diinterogasi Zainal mengaku mendapatkan STNK palsu tersebut dengan memesannya di media sosial Facebook (FB) kepada orang bernama Aliah dan Susidayanti alias Yanti.
Mendapatkan informasi itu, Team Resmob Macan Kalsel langsung memburu kedua perempuan tersebut.
Yanti dan Aliah berhasil diringkus di tempat persembunyian masing-masing.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku membuat/memesan STNK Palsu dari seseorang bernama Ijai Barabai yang saat ini sudah menjalani hukuman di rutan Kabupaten Balangan dalam kasus pembuatan STNK palsu.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (edj)
Editor: Erna Djedi







