WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pernyataan kontroversial Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, yang menawarkan damai melalui restorative justice (RJ) kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina dengan tersangka Mario Dandy Satriyo Cs, langsung dimentahkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkkum), Dr Ketut Sumedana, Kejagung menegaskan tidak ada RJ bagi Mario Dandy dkk yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban Crystalino David Ozora Latumahina.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,” tegasnya.
Hal ini, jelas dia, dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
“Serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” tambah Kapus Penkum.







