Hukum Merayakan Isra Mi’raj, Begini Kata Ulama

Artinya, “Menghidupkan malam dalam rangka memperingati isra mi’raj dengan perbuatan ibadah yang bermacam-macam adalah dianjurkan secara syariat, di dalamnya terdapat bentuk mengagungkan dan memuliakan pada nabi.” (Syekh Dr. Syauki, Darul Ifta al-Mishriyah, nomor fatwa 14336, 05 April 2018)

Simpulan Hukum

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa merayakan isra mi’raj hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan jika tujuannya murni karena Allah dan cinta pada Rasulullah.

Orang-orang yang merayakannya dengan perbuatan ibadah akan mendapatkan pahala dari Allah. Demikian penjelasan perihal hukum merayakan Isra Mi’raj Nabi Muhammad yang terjadi pada tanggal 27 Rajab. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (sumber NU Online)

Editor: Erna Djedi