Hukum Merayakan Isra Mi’raj, Begini Kata Ulama

“Sungguh sekadar berkumpulnya manusia dalam hal ini (merayakan Isra Miraj) dengan berdzikir, dan cinta kepada Rasululah, sudah cukup dijadikan alasan untuk bisa mendapatkan rahmat Allah dan anugerah dari-Nya.” (Sayyid Muhammad: 84).

Selain itu, Sayyid Muhammad menyatakan bahwa jika motif dan tujuan dalam merayakan Isra Mi’raj adalah murni karena Allah semata, maka semua itu akan menjadi perbuatan ibadah yang diterima oleh-Nya,

“Saya berkeyakinan, bahwa perkumpulan manusia (untuk merayakan Isra Miraj) selama (tujuannya) karena Allah, maka perbuatan itu akan diterima oleh Allah (berpahala).” (Sayyid Muhammad: 84). Berbeda dengan pendapat Sayyid Muhammad di atas, Syekh Syauqi Ibrahim Allam, salah satu mufti besar Mesir. Ia pernah ditanya perihal hukum merayakan Isra Mi’raj pada tanggal 27 Rajab, sebagaimana lumrah terjadi di belahan dunia. Kemudian ia menjawab bahwa perayaan tersebut hukumnya sunnah

Artinya, “Menghidupkan malam dalam rangka memperingati isra mi’raj dengan perbuatan ibadah yang bermacam-macam adalah dianjurkan secara syariat, di dalamnya terdapat bentuk mengagungkan dan memuliakan pada nabi.” (Syekh Dr. Syauki, Darul Ifta al-Mishriyah, nomor fatwa 14336, 05 April 2018)

Simpulan Hukum

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa merayakan isra mi’raj hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan jika tujuannya murni karena Allah dan cinta pada Rasulullah.

Orang-orang yang merayakannya dengan perbuatan ibadah akan mendapatkan pahala dari Allah. Demikian penjelasan perihal hukum merayakan Isra Mi’raj Nabi Muhammad yang terjadi pada tanggal 27 Rajab. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (sumber NU Online)

Editor: Erna Djedi