WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hulu Sungai Tengah Batu Benawa Pantai Batung hingga kini belum kembali beroperasi sejak pemberhentian sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada 26 Februari 2026.

Koordinator Wilayah SPPG Hulu Sungai Tengah, Sa’dilah, mengatakan saat ini SPPG Pantai Batung masih melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebelum kembali diaktifkan.

“Pantai Batung itu tinggal melengkapi administratif lagi. Karena seperti halal itu menunggu waktu juga, lumayan panjang prosesnya,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga Truk Tronton Terbalik di Bawah Jembatan Bamban Tanah Laut Usai Tabrak Tiang Listrik

Selain proses administrasi halal, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG Pantai Batung juga mulai dibenahi sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (LH).

“IPAL sudah dikerjakan sesuai petunjuk dari Dinas LH dan progresnya sudah berjalan,” katanya.

Di sisi lain, Sa’dilah memastikan SPPG Kasarangan yang sebelumnya belum aktif telah kembali beroperasi sejak Rabu (6/5/2026).

“Yang Kasarangan per Rabu sudah aktif kembali operasional,” ujarnya.

Sa’dilah menjelaskan saat ini terdapat 16 SPPG di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan 15 di antaranya telah aktif beroperasi.

Di Kecamatan Barabai, layanan aktif berada di Bukat, Barabai Utara, Barabai Barat, Banua Jingah, Benawa Tengah, dan Kayu Bawang.

Kemudian di Kecamatan Pandawan terdapat SPPG Kambat Utara, Matang Ginalun, dan Matang Ginalun 2.

Sementara Kecamatan Batang Alai Selatan memiliki SPPG Wawai Gardu dan Paya. Adapun di Kecamatan Batu Benawa terdapat SPPG Pagat.

SPPG aktif lainnya berada di Maringgit Kecamatan Batang Alai Utara, Kasarangan Kecamatan Labuan Amas Utara, serta Barikin Kecamatan Haruyan.

Hingga kini, SPPG HST Pantai Batung Kecamatan Batu Benawa yang mulai beroperasi sejak 1 September 2025 dengan jumlah 3.061 penerima manfaat masih belum kembali aktif.

Sebelumnya, SPPG Pantai Batung menjadi salah satu dari empat SPPG yang dibekukan sementara oleh BGN berdasarkan surat Nomor 605/D.TWS/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026 tentang penghentian operasional sementara.