Alat EDC di SPBU Karang Anyar Rusak, Layani Pembeli BBM Subsidi Gunakan Jeriken

Dia menambahkan, pihaknya pun sudah terkena sanksi dari Pertamina berupa tidak menyuplai BBM beberapa hari ke SPBU di Karang Anyar tersebut.

Terpisah, Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan, jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan perjanjian kerjasama, dari pengurangan supply atau bahkan pemutusan hubungan usaha.

“Atau jika ternyata yang mengisi menggunakan surat rekomendasi dinas terkait (nelayan, pertanian, umkm) maka hal tersebut diperbolehkan,” imbuhnya. (has)

Baca Juga : Kronologi Tenggelamnya Bocah 7 Tahun di Sungai Andai, Terungkap dari Tangisan Teman

Editor : Hasby