Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Bakal Diubah, Kemenkes Jelaskan Polanya
Dari pengaturan suhu, kelengkapan kamar tidurnya, serta pembagian ruangan yang maksimal hanya diisi 4 tempat tidur telah dievaluasi.
"Ini adalah 12 kriteria kelas rawat inap standar yang sudah kami evaluasi memenuhi kaidah-kaidah yang higienis dan lebih baik dari sebelumnya, di mana di dalamnya ada beberapa kriteria," imbuhnya.
Dia mencontohkan bahan bangunan tidak berporos, ventilasi udara baik, pencahayaan ruangan baik, kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, dan nurse calls untuk memanggil perawat.
Kemudian suhu ruangan dibuat optimal 20 sampai 26 derajat celcius, pembagian ruangan harus optimal kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur.
Kemenkes pun, lanjut Dante, telah melakukan uji coba kesiapan rumah sakit untuk menerapkan kelas rawat inap standar tersebut.
Terdapat 10 rumah sakit yang menjadi uji coba layanan itu, yaitu RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
"Kemudian dari hasil implementasi sepuluh rumah sakit KRIS yang kami evaluasi baik itu rumah sakit vertikal, provinsi, kabupaten, dan swasta, ternyata pengurangan tempat tidur ini tidak berdampak terhadap BOR (bed occupancy rate) serta akses layanan," ucapnya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca Juga: Supian HK Beri Bocoran Calon Gubernur Diusung Golkar, Antara Hasnur dan Sulaiman Umar