WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah pola Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Kebijakan ini berlaku untuk semua rumah sakit dari milik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas, yakni kelas intensif dan non-intensif.
Nantinya tiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur.
Hal ini dijelaskannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023) lalu.
Tiap kelas rawat inap BPJS Kesehatan, katanya, memiliki jumlah tempat tidur yang berbeda-beda.
Sebagai contoh, kelas 3 dalam satu ruangan berisi 6 tempat tidur.
“Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Ruang intensif tadinya dibagi menjadi 4, yakni kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP,” jelasnya.
Masing-masing, lanjutnya, mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya.
Di dalam program kelas rawat inap standar, nantinya akan diubah menjadi ruang yang intensif tetap polanya, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya maksimal 4 tempat tidur.
Sedangkan jenis ruang bagi pasien VIP atau VVIP tetap tidak akan berubah.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
“Yang akan membuat pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit pemerintah dan pusat serta pemda, dan 40 persen untuk rumah sakit swasta. Yang jumlah tempat tidur rumah sakit intensif minimal 10 persen dan isolasi 10 persen sesuai dengan proporsi awal,” kata Dante.