WARTABANJAR.COM, BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar ditangkap polisi karena diduga menjadi otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. Padahal Samanhudi baru bebas bersyarat pada Oktober 2022 terkait kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.

Samanhudi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 4 tahun 4 bulan penjara. Samanhudi, yang pernah menjabat Wali Kota Blitar, selama dua periode itu resmi bebas dari Lapas Sragen, Senin (10/10/2022). Dia pun mengakui siap kembali terjun ke dunia politik.

Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Artinya, Samanhudi menjadi tersangka setelah sekitar tiga bulan bebas dari penjara.

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mengungkapkan Samanhudi ditangkap pada Jumat (27/1/2023) di sebuah pusat olahraga di Blitar, Jawa Timur.

"Ditangkap tadi siang pukul 11.00 WIB di sebuah tempat olahraga," kata Toni, Jumat (27/1/2023).