Perlu diketahui sebelumnya, penandatangan MoU itu dikarenakan beberapa waktu lalu, dalam giat rutin yang dilaksanakan Satpol PP Banjarmasin, mendapati anak di bawah umur yang berstatus siswa mencoba untuk masuk ke tempat hiburan malam (THM).

Selain itu, petugas juga kerap mendapati sejumlah siswa yang berkeliaran atau nongkrong pada saat jam belajar.

Anak-anak ini kemudian digiring ke markas Satpol PP Banjarmasin didata juga dibina.

Di samping itu, ada juga temuan acak dari hasil patroli seperti tindakan yang mengganggu ketertiban di lingkungan sekolah seperti PKL yang membuka lapak hingga mengganggu lalu lintas sampai penyerobotan lahan pemerintah dalam hal ini adalah lahan sekolah. (qyu)

Editor: Yayu