Perlu diketahui sebelumnya, Abdul Latif, yang merupakan mantan bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah, masa jabatan 2016 sampai 2021 itu, divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 yang lalu, dalam kasus korupsi pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai.

Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Latif dinilai terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dalam proyek pembangunan ruang rawat RSUD Damanhuri Barabai.

Kemudian, pada medio 2019 justru hukumannya ditambah lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kali ini, Latif kembali menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Qyu)

Baca Juga : Lebih Berat dari Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Bharada E Dituntut 12 Tahun

Editor : Hasby