Abdul Latif Minta Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi, Memohon Pengembalian Barang Sitaan diluar Dakwaan
“Dalam perkara saya tidak ada satupun orang lain yang pernah diperiksa dalam perkara ini, sehingga saya menjadi Terdakwa, penyidik hanya berasumsi dari BAP perkara yang lain. hak klarifikasi saya terhadap alat bukti kebenarannya tidak ditanggapi. malah yang lebih membingungkan dari sekian banyak penerima uang yang terdaftar dalam pengeluaran Kadin, tidak ada satupun yang dijadikan tersangka, diduga telah terjadi yurisprudensi hukum menyimpang dan sesat yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK terhadap tindakan pemberian sanksi dengan pola perwakilan kasus gratifikasi ini. Menguatkan dugaan ini semua bukan penegakan hukum, tetapi penghukuman dari order korporasi dan oknum pejabat tinggi yang bermoral bejat yang menjadi beking,” ungkap Abdul Latif dalam eksepsi pribadi.
Kuasa Hukum Abdul Latif dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak teliti dan kabur.
Penyitaan yang dilakukan terhadap seluruh aset milik terdakwa jauh sebelum Abdul Latif menjabat sebagai Bupati HST.
Usai pemnyampaian eksepsi tersebut, Majelis Hakim kembali memberikan kesempatan kepada JPU KPK untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi tersebut.
Yang mana tanggapan tersebut akan disampaikan dalam agenda sidang berikutnya, yang akan digelar pada hari Rabu (25/1) mendatang.
Ikhsan juga mengungkapkan, terdakwa terkena TPPU dengan total kurang lebih sebesar Rp 41,5 Miliar, yang didapat dari beberaa rekanan yang ada dibeberapa SKPD, saat menjabat sebagai bupati Kabupaten HST.
"Untuk TPPU nya, baik penyetoran uang, pembelian obligasi, pembelian rumah mobil, dan macam macam," ungkap Ikhsan.
Ia juga membeberkan, dalam perkara tersebut, pihak JPU KPK rencananya akan menghadirkan sekitar 90 orang saksi.
Sementara terkait alat bukti yang disita yang dikatakan terdakwa, merupakan aset diatas tahun 2015, atau sebelum menjadi bupati, tutur Ikhsan, terkait itu tinggal nunggu pembuktiannya saja nanti.
"Mau tahun berapa, nanti akan ada saksi saksinya yang akan kami hadirkan," pungkasnya.