Abdul Latif Minta Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi, Memohon Pengembalian Barang Sitaan diluar Dakwaan
“Pada saat Kepala Dinas datang ke kediaman, dan disana juga hadir Ketua Kadin kemudian saya menanyakan bagaimana realisasi program APBD, Kadis menyampaikan bahwa Pokja ragu melaksanakan pelelangan karena takut tidak adanya perlindungan, karena kebiasaan selama ini sebelum pelelangan kadis atau kabid selalu melakukan pendekatan dengan pihak penegak hukum, LSM, agar pelelangan berjalan lancar dan kondusif, baik dengan memberikan dana maupun dengan menjanjikan memberi proyek, sehingga banyak terjadinya lelang rekayasa,” ujar Abdul Latif.
Lanjutnya, saat itu dirinya menyarankan ketua Kadin HST, Fauzan Rifani membantu dengan melakukan pendekatan dengan pihak terkait yakni meminta sumbangan operasional dengan kontraktor yang sudah mendapatkan pekerjaan dan disetujui oleh Ketua Kadin HST kala itu.
Dana bantuan kontraktor dikumpulkan oleh Ketua Kadin dan dikeluarkan sendiri oleh Ketua Kadin dibantu Kadis yang mengetahui jalur yang sudah dilakukan selama ini.
“Saya tidak pernah meminta atau mengambil dana dari sumbangan itu untuk kepentingan pribadi saya seperti membeli mobil, membeli tanah dan keperluan pribadi lainnya, malah sebelum ketua Kadin mendapatkan dana sumbangan, saya sering kasih dana talangan untuk keperluan komitmen Ketua Kadin dengan pihak terkait,” beber Abdul Latif.
Dirinya keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan sebagai tulang punggung keluarga.
Dirinya juga masih menjalani masa hukuman atas kasus dugaan penerimaan suap selama tujuh tahun dengan uang pengganti subsider satu tahun dan denda subsider tiga bulan. Sementara sebelum penetapan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU tanggal 16 Januari 2018 yang dituduhkan kepadanya.