Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bigadri J, selama 8 tahun penjara.

Ricky Rizal dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan untuk hal meringankan, jaksa menilai Ricky masih berusia muda dan ada harapan untuk memperbaiki perilakunya.