WARTABANJAR.COM, SURABAYA – “Sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap FI,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ferry Irawan terbukti melakukan tindakan KDRT terhadap Venna Melinda.
Seperti diketahui, Ferry Irawan telah dilaporkan oleh Venna Melinda atas kasus dugaan KDRT.
Bahkan, Venna Melinda juga telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.
Sebelumnya, Ferry Irawan tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.14 WIB.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Banjarmasin Banjar dan Pesisir Kalsel Esok







