WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Modus membuka lowongan kerja, seorang pria di Banjarmasin diamankan polisi, Selasa (10/1/2023) malam.
Pria tersebut adalah MR (33), warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam RT 014 RW 001, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara yang diamankan tim gabungan saat sedang berada di rumahnya atas tuduhan tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian memaparkan pengungkapan kejadian tersebut berawal dari korbannya, NP yang melihat lowongan kerja (Loker) di sebuah media sosial, Kamis (23/12/2022).
Selanjutnya, korban pun langsung menghubungi pelaku, dengan maksud untuk menanyakan terkait loker tersebut.
“Keesokan harinya pelaku meminta korban untuk mengirimkan CV dan surat lamarannya melalui Whatsapp,” papar Kasat Reskrim, Kamis (12/1/2023).
“Kemudian si korban pun menanyakan bagaimana kelajutannya, dan pelaku meminta korban untuk melakukan medical check up atau MCU keesokan harinya,” lanjutnya.
Kemudian, pada Minggu (25/12/2022), korban menjemput pelaku di rumahnya.
Mereka kemudian berboncengan pergi ke satu hotel di kawasan Banjarmasin Tengah untuk melakukan MCU.
Saat menyampai di hotel tersebut, pelaku meminta korban untuk memarkir motornya dan meletakkan berkas serta HP korban di dalam jok motornya.







